Antisipasi Bullying (Perundungan)

 

Berita duka telah menyelimuti dunia pendidikan. Bagaimana tidak? Akhir-akhir ini marak berita terkait bullying. Naasnya bukan hanya sekolah umum melainkan pondok pesantren yang notabene para santri dan santriwati mengenyam pendidikan agama dan pengetahuan umum. Seharusnya sekolah dan pondok pesantren menjadi tempat yang aman untuk anak mengeyam pendidikan  ataupun menuntut ilmu, namun menjadi momok yang menakutkan. Maka hari ini penulis tertarik membahas terkait perundungan atau bullying. Menurut Christofora bullying  (2023:1) merupakan sikap yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal, atau emosional/psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lemah berulang kali tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita. Perundungan atau bullying merupakan masalah serius dan bersama. Sehingga berbagai pihak perlu ikut andil  dalam menangani masalah ini baik pemerintah, orang tua, sekolah, guru,  dan juga siswa.  Tiap-tiap pihak tentunya memiliki peran masing-masing di antaranya:

1. Pemerintah

a. Membuat kebijakan yang tegas terkait bullying

b. Memberikan regulasi yang jelas terkait pelaporan adanya kasus bullying

c. Mewajibkan satuan pendidikan untuk melakukan sosialisasi terkait bullying.

 

2. Sekolah

a. Membuat kebijakan yang tegas terkait bullying

b. Memberikan regulasi yang jelas terkait pelaporan adanya kasus bullying di tingkat satuan pendidikan.

c. Mengadakan sosialisasi terkait perundungan.

d. Adanya sanksi yang tegas jika ada yang melakukan tindakan bullying

e. Mengadakan lomba tema bullying misal membuat poster  dan orasi tema bullying

f. Mengadakan kegiatan yang mendorong adanya kerjasama ataupun gotong royong sesama warga sekolah. Contoh kegiatan Jumat bersih (gotong royong ).

g. Membentuk tim yang menangani masalah kasus bullying.

 

3. Guru

a. Mengenalkan apa itu bullying, dampak, serta jenisnya

b. Membuat kesepakatan kelas  (ada perjanjian terkait tidak ada perundungan dan sanksi berdasarkan kesepakatan bersama dengan siswa)

c. Mendengarkan secara aktif dan empati korban bullying tanpa menghakiminya dan menyudutkannya

d. Mendidik serta memberikan contoh sikap dan etika yang baik.

 

4. Orang Tua

a. Sebelum menikah carilah sosok pasangan  yang mampu menjadi orang tua yang baik, bijak

b. Memberikan nafkah yang halal

c. Mendidik akhlak, etika, tauhid, dan agama.

d. Mengenalkan apa itu bullying, dampak, jenisnya, serta cara menghadapi bullying

e. Selalu mendoakan yang terbaik buat anaknya.

f. Memberikan sanksi yang tegas jika anak menjadi pelaku bullying serta pendekatan personal.

g. Jika anak menjadi korban bullying maka orang tua sepatutnya memberikan dukungan, menjadi pendengar yang baik penuh dengan empati, serta tidak menghakimimya ataupun memojokkannya.

 

5. Siswa

a. Segera melapor ke guru atau pengasuh jika melihat ada tindakan bullying

b. Jika sebagai korban tidak perlu takut untuk melapor ke guru ataupun orang tua

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Cahaya di Tengah Kegelapan

Bullying