Antisipasi Bullying (Perundungan)
Berita duka telah menyelimuti
dunia pendidikan. Bagaimana tidak? Akhir-akhir ini marak berita terkait
bullying. Naasnya bukan hanya sekolah umum melainkan pondok pesantren yang
notabene para santri dan santriwati mengenyam pendidikan agama dan pengetahuan
umum. Seharusnya sekolah dan pondok pesantren menjadi tempat yang aman untuk
anak mengeyam pendidikan ataupun
menuntut ilmu, namun menjadi momok yang menakutkan. Maka hari ini penulis tertarik
membahas terkait perundungan atau bullying. Menurut Christofora bullying (2023:1) merupakan sikap yang dilakukan
dengan cara melukai secara fisik, verbal, atau emosional/psikologis oleh
seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik
atau mental lemah berulang kali tanpa perlawanan untuk membuat korban
menderita. Perundungan atau bullying merupakan masalah serius dan bersama. Sehingga
berbagai pihak perlu ikut andil dalam
menangani masalah ini baik pemerintah, orang tua, sekolah, guru, dan juga siswa. Tiap-tiap pihak tentunya memiliki peran masing-masing
di antaranya:
1. Pemerintah
a. Membuat kebijakan yang tegas
terkait bullying
b. Memberikan regulasi yang jelas
terkait pelaporan adanya kasus bullying
c. Mewajibkan satuan pendidikan
untuk melakukan sosialisasi terkait bullying.
2. Sekolah
a. Membuat kebijakan yang tegas
terkait bullying
b. Memberikan regulasi yang jelas
terkait pelaporan adanya kasus bullying di tingkat satuan pendidikan.
c. Mengadakan sosialisasi terkait
perundungan.
d. Adanya sanksi yang tegas jika
ada yang melakukan tindakan bullying
e. Mengadakan lomba tema bullying
misal membuat poster dan orasi tema
bullying
f. Mengadakan kegiatan yang
mendorong adanya kerjasama ataupun gotong royong sesama warga sekolah. Contoh
kegiatan Jumat bersih (gotong royong ).
g. Membentuk tim yang menangani
masalah kasus bullying.
3. Guru
a. Mengenalkan apa itu bullying,
dampak, serta jenisnya
b. Membuat kesepakatan kelas (ada perjanjian terkait tidak ada perundungan
dan sanksi berdasarkan kesepakatan bersama dengan siswa)
c. Mendengarkan secara aktif dan
empati korban bullying tanpa menghakiminya dan menyudutkannya
d. Mendidik serta memberikan
contoh sikap dan etika yang baik.
4. Orang Tua
a. Sebelum menikah carilah sosok
pasangan yang mampu menjadi orang tua
yang baik, bijak
b. Memberikan nafkah yang halal
c. Mendidik akhlak, etika,
tauhid, dan agama.
d. Mengenalkan apa itu bullying,
dampak, jenisnya, serta cara menghadapi bullying
e. Selalu mendoakan yang terbaik
buat anaknya.
f. Memberikan sanksi yang tegas
jika anak menjadi pelaku bullying serta pendekatan personal.
g. Jika anak menjadi korban
bullying maka orang tua sepatutnya memberikan dukungan, menjadi pendengar yang
baik penuh dengan empati, serta tidak menghakimimya ataupun memojokkannya.
5. Siswa
a. Segera melapor ke guru atau
pengasuh jika melihat ada tindakan bullying
b. Jika sebagai korban tidak
perlu takut untuk melapor ke guru ataupun orang tua
Comments
Post a Comment